PTC Nekad - Dapet Maksimal $10 per-Klik :)

Perhatian !!!

Buat kamu-kamu yang doyan Online, nih aq punya info menarik buat kamu :)
pernah denger tentang website yang ngadain program PTC (Paid To Click)? OK, singkat aja....yang pasti website-website ini akan membayar setiap membernya untuk mengklik iklan di website-nya. Bayarannya biasa sih $0.01 per-klik / = 1 cent per klik. hehe....lumayan kan? :)
Tapi, kemarin malem aq barusan nemuin website yang brani bayar mahal untuk program PTC-nya lho... per-klik iklannya kita akan dibayar mulai $2-$10, maksudnya nilai iklannya bervariasi antara $2, $4, $6, dan $10. Lumayan?? gile,... bukan cuma lumayan....tapi luar biasa ini.... ga percaya ??? nih, di bawah ini aq kasih liat preview pendapatan (earning) aq hanya dalam 2 hari doank : Read More......


yang dilingkar (merah) itu adalah nilai earning aq cuma dalam 1 malam doank....
Bayangin aja sndiri, dalam 2 hari aja aq bisa dapet $1.479.80,-
Tertarik???...
OK, kalo pengen nyoba caranya gampang kok:
1. Daftar ke - www.TwoDollarPTC.com
2. Isi data-data kamu seperti "username", "email", dan "password"
3. Login ke email kamu trus ke inbox untuk melakukan aktivasi member
4. Kembali ke situs TwoDollarPTC untuk SurfAds (lihat iklan)
5. Persetujuan hanya dengan mengklik iklan dan lihat selama maximal 25 detik
6. udah deh.... pasti kamu dah dapet bayarannya deh.
Cara mencairkan uangnya gampang kok... via PayPal, atau bisa juga langsung transfer dengan kartu kredit. kalo kamu ga punya PayPal (Dompet Online) atau kartu kredit, bisa pinjem punya temen juga kok :)
Jadi tunggu apalagi?????? hayo buruan daftar dan dapetin Dollar sambil chat sama temen-temen kamu. Gampang, mudah dan cepat pula :)

by Belinda Laurenz :)
catatan : pembayaran dilakukan apabila kredit kamu dah mencapai $20.000
Read More......

Rahasia Bobol Situs Situs PTC

Hi Sobat,

Mau tahu ga caranya bobol dollar dari situs-situs PTC???
Mari kita keroyok dollar sama-sama dari situs-situs PTC :)
caranya, pake sistem failsafe. Maksudnya, Program yang akan mengklik otomatis iklan di situs PTC.

Pertama, sobat join dulu ke 3 program PTC di bawah:
1. Bux.to
2. Bux3.com
3. 10Bux.net
note : link ke situs-situs ini ada di sidebar (Support Link) ... :)
Kenapa harus 3 PTC ini?
Karena dari semua yang ada hanya 3 ini yang masih jalan yang lainnya sudah
pada bangkrut dirampok rame-rame sama software ini :)
Nah sekarang download Program Multiclicker-nya disini
Download juga NetFramework (karna untuk menjalankan Multiclicker harus menginstal terlebih dahulu NetFramework v2)
Trus di-install NetFramework-nya. Multiclicker-nya di copy aja, trus jalanin deh programnya (Multiclicker-win.exe).
Masukin data-data akun di 3 program tadi... jalanin deh!!!
Skarang sobat bisa duduk manis dan Siap2 aja panen dollar :)

Goodluck,

by - Tim ARYbiz
Read More......

Hukuman Mati Di Indonesia

Pendahuluan

Sistim pemidanaan di Indonesia menurut kitab Undang-undang hukum pidana pada pasal 10 terdiri atas empat jenis pemidanaan yaitu (1). Pidana mati, (2). Penjara , (3). Kurungan, (4). Denda. Untuk pidana mati, sampai hari ini para ahli masih terus memperdebatkan apakah perlu tidaknya penjatuhan pidana mati kepada seorang terpidana. Kenapa manjadi kontroversi? Hal ini disebabkan karena pemidanaan jenis ini adalah dengan menghilangan nyawa seseorang sehingga tidak ada lagi kesempatan baginya untuk bertobat bahkan untuk bernafas sekalipun. Persoalan lain yang mengemuka adalah apakah Negara memiliki hak untuk mengambil nyawa seseorang atau tidak? Apakah hukuman mati dapat mengurangi angka kejahatan dan masih banyak pertayaan-pertanyaan lain yang terus dikemukakan berkaitan dengan persoalan pidana mati ini. Hukuman mati adalah bahan perdebatan yang tampak seperti tidak akan ada habisnya. Negara-negara di Uni Eropa sudah menghapus semua jenis bentuk hukuman dimana negara mencabut nyawa manusia. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melakukan hal serupa meskipun negara bagian lainnya masih melakukan eksekusi. Sistem hukum Indonesia pun masih mengakui keabsahan hukuman mati, dan juga masih melaksanakan eksekusi dengan regu tembak...

Argument Pro Hukuman Mati

Sebagaimana telah disebutkan bahwa hukuman mati di Indonesia telah menuai banyak kontroversi antara mereka yang setuju dan yang menolak dilaksanakannya hukuman mati. Berikut ini kami menguraikan beberapa pendapat dari para ahli yang setuju dengan pelaksanaan hukuman mati.

a. Lemaire (seorang ahli hukum berkebangsaan Belanda) berpendapat bahwa Indonesia sebagai negara jajahan yang mempunyai ruang lingkup yang luas dengan susunan penduduk yang beraneka ragam yang pada hakekatnya mempunyai keadaan yang berlainan dengan Belanda dan bahaya akan gangguan terhadap tertib hukum di Indonesia (hindia Belanda) jauh lebih berbeda dengan negara-negara eropa. Berdasarkan itu maka senjata seperti pidana mati mempunyai karakter menakutkan yang tidak dimiliki oleh jenis pemidanaan lain.

b. Bichon Van Ysselmonde berpendapat bahwa ancaman dan pelaksanaan pidana mati harus ada dalam tiap-tiap negara dan masyarakat yang teratur.

c. Jaksa Agung (Jagung) Abdul Rahman Saleh menyatakan kondisi hukuman mati masih relevan di Indonesia, sebab Indonesia berbeda dengan negara-negara Eropa yang sudah maju. Institusi-institusi di Indonesia seperti kepolisian dan kejaksaan agung, maupun perangkat perundang-undangan kondisi kemasyarakatannya masih lemah, sehingga kalau hukuman mati dihapus sekarang situasi malah semakin buruk.

Argument Kontra Hukuman Mati

1. Kontradiksi Standar Moral,
Apabila masyarakat memandang pembunuhan sebagai suatu bentuk tindakan amoral, maka pembunuhan yang meskipun dilakukan oleh negara juga harus dipandang amoral. Sebab, ke-amoral-an pembunuhan didasarkan oleh prinsip penghilangan nyawa - lepas dari siapa pelaku dan korbannya. 'Membalas' tindakan amoral dengan tindakan amoral bukanlah metode yang bisa dibenarkan, apalagi jika tindakan tersebut dilakukan oleh institusi negara. Justru hukuman mati secara tidak langsung menanamkan konsep 'pembunuhan yang dibenarkan' - dan ini sama sekali tidak bisa dibiarkan.

2. Tugas Negara Menegakkan HAM, Bukan Melanggarnya
Indonesia sudah meratifikasi Universal Declaration of Human Rights yang juga termasuk hak asasi untuk hidup. Inilah salah satu alasan utama banyak negara maju termasuk negara-negara Uni Eropa melarang hukuman mati.

Di Indonesia, prinsip yang sama dikuatkan lagi dengan UUD 1945 Bab XA: Hak Asasi Manusia, pasal 28A (amandemen II) yg berbunyi: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Melalui hukuman mati justru negara melanggar prinsip dasar tersebut. Hak asasi manusia adalah hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun - termasuk negara. Seharusnya, segera setelah amandemen II tersebut berlaku, perundangan dibawahnya yang melanggar hak asasi manusia (termasuk dan terutama perihal hukuman mati) pun di revisi.

Selain hal yang disebutkan diatas ada beberapa pendapat ahli yang juga kami kutip:

a. Roling (1939) menganjurkan suatu argumen bahwa pidana mati mempunyai daya destruktif, yaitu apabila negara tidak menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk melenyapkan nyawa seseorang maka kemungkinan besar berkurang pula rasa hormat orang pada nyawa manusia.

b. Von Hunting (1954) sebenarnya Negara yang berkewajiban mempertahankan nyawa manusia (warganya) dalam keadaan bagaimanapun juga.

c. Van Bammelen bahwa pidana mati sebenarnya menurunkan wibawa pemerintah, pemerintah mengakui ketidakmampuannya dan kelemahannya. Ia tidak dapat lagi menguasai keadaan dan tidak berusaha mencari jalan lain yang lebih beradab.

Kesimpulan

Kelompok kami menolak pemberlakuan hukuman mati dalam sistim pemidanaan yang dianut oleh Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh KUHP. Artinya kami ada didalam barisan yang kontra hukuman mati. Selain beberapa alasan kontra yang telah kami kemukakan dan kami kutip dalam tulisan ini, ada alasan lain yang dapat kami kemukakan sebagai berikut :
Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP pada pasal 10 mengatur salah satu hukuman pokok adalah hukuman mati, berlaku di Indonesia (hindia Belanda) sejak tanggal 1 januari 1918. dan kemudian setelah Indonesia merdeka KUHP ini dikodifikasi menjadi Uundang-undang nomor 1 tahu 1946. persoalannya kemudian adalah ternyata sejak tahun 1870 hukuman mati sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 KUHP telah dihapus di negeri Belanda. Itu berarti setelah 48 tahun penghapusan pidana mati di negeri asalnya (belanda) tetapi dinegeri jajahannya pasal tentang hukuman mati tersebut diberlakukan kembali.
Karena itu menurut kami, pasal yang mengatur hukuman mati tidak dapat lagi diipakai karena berbau rasial yang diskriminatif mengapa demikian? karena pidana mati yang kita anut sekarang ternyata dibuat dan ditujukan hanya kepada orang-orang tertentu atau hanya kepada bangsa jajahan negeri Belanda.
Read More......

Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Tender Ditinjau Dari Sosiologi Hukum

Pendahuluan

Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agarmenjadi perusahaan yang besar dan paling kaya...

1. Salah satu bentuk persaingan usaha yang tidak sehat adalah persekongkolan dalam tender yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

2. Tender adalah tawaran mengajukan harga terbaik untuk membeli atau mendapatkan barang dan atau jasa, atau menyediakan barang dan atau jasa, atau melaksanakan suatu pekerjaan.

3. Perspektif yang saya ambil adalah dari segi sosiologi hukum maka pertama sekali adalah melihat definisi dari sosiologi yaitu pengetahuan atau ilmu tentang sifat masyarakat, perilaku masyarakat, dan perkembangan masyarakat. Sosiologi merupakan cabang Ilmu Sosial yang mempelajari masyarakat dan pengaruhnya terhadap kehidupan manusia. Sebagai cabang Ilmu, Sosiologi dicetuskan pertama kali oleh ilmuwan Perancis, August Comte. Comte kemudian dikenal sebagai Bapak Sosiologi. Namun demikian, sejarah mencatat bahwa Émile Durkheim, ilmuwan sosial Perancis yang kemudian berhasil melembagakan Sosiologi sebagai disiplin akademis. Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di kontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.

4. Selanjutnya definisi hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau
otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

5. Jadi, untuk memahami bekerjanya hukum, dapat dilihat fungsi hukum tersebut di dalam masyarakat. Fungsi tersebut dapat diamati dari berbagai sudut pandang, yaitu : sebagai sosial kontrol, sebagai alat untuk mengubah masyarakat, sebagai simbol, sebagai alat politik, maupun sebagai alat integrasi.

6. Dalam melakukan kajian sosiologi hukum ini, penulis akan melakukan pendekatan melalui seluruh 5 (lima) fungsi hukum di atas. Praktek KKN dalam proyek pemerintah telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam usaha memenangkan tender proyek tersebut. Persaingan yang tidak sehat ini membuka peluang terjadinya monopoli orang atau perusahaan tertentu dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan pemerintah dan pada gilirannya merugikan masyarakat umum. Proyek listrik swasta dari PLN, misalnya telah menyebabkan PLN menderita kerugian yang tidak sedikit.

7. Prosedur mengenai pelaksanaan tender untuk proyek-proyek pemerintah, baik yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:

1. Syarip Hidayat. Persekongkolan dalam Tender yang Menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat studi kasus : di Indonesia, Amerika Serikat, dan Kanada. www.legalitas.org
2. Ibid.
3. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyebutkan bahwa : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Guideline Tender. Jakarta. 2007.
5. Wikipedia. Sosiologi. http://id.wikipedia.org/wiki/Sosiologi. 2008.
6. Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1997.
7. Muhammad Abduh. Modul Sosiologi Hukum. Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara. Medan. 2002.
8. Harian Kompas. Dua Mantan Menteri Disebut Terlibat KKN. Jum’at, 28 April 2000.
9. Abdul Hakim G. Nusantara dan Benny K. Harman. Analisa dan Perbandingan Undang-Undang Anti Monopoli. PT. Gramedia. Jakarta. 1999. h. 21.

Produk hukum di atas berlaku untuk seluruh instansi pemerintahan, apakah itu departemen maupun non-departemen, BUMN, dan BUMD. Ketentuan ini dibuat agar pengelolaan uang atau kekayaan negara, baik yang dituangkan melalui APBN/ APBD maupun pengembangan BUMN/ BUMD, bisa berjalan lebih efisien dan efektif dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.10


Permasalahan

Dalam suatu penulisan karya ilmiah langkah utama yang perlu diperhatikan adalah apa yang menjadi pokok permasalahan tersebut. Berdasarkan uraian di atas maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :

1. Bagaimana pendekatan kajian sosiologi hukum terhadap persaingan usaha tidak sehat dalam hal tender?
2. Apakah UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah berjalan dengan baik?

Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Tender
Dalam memahami apakah hukum itu berjalan dengan baik atau tidak, dapat dilihat dari fungsi hukum tersebut di dalam masyarakat, antara lain :

Hukum Sebagai Sosial Kontrol
Kontrol sosial mengacu pada suatu proses baik yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan, dimana dalam proses kontrol sosial tersebut masyarakat dibuat agar mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat. Masyarakat berharap bahwa individu di dalam dirinya sendiri sudah muncul.
kesadaran untuk mematuhi norma dan mempunyai perilaku yang konform dengan aturan di masyarakat, artinya bahwa perilaku konformitas itu bersifat inheren di dalam diri individu. Meskipun demikian ada sebagian besar manusia yang harus dilatih untuk menjalankan konformitas11 di mana proses sosialisasi terlibat di dalamnya. Melalui proses sosialisasi seseorang akan mempelajari perilaku apa yang dapat diterima berkaitan dengan berbagai situasi yang akan dia hadapi, selain itu untuk pembelajaran perilaku mana yang pantas dan tidak pantas untuk dilaksanakan.
Bentuk kontrol sosial berkaitan dengan pemberian sanksi baik yang berupa hukuman maupun imbalan pada perilaku yang disetujui maupun tidak disetujui oleh masyarakat. Di dalam masyarakat ada berbagai bentuk kontrol sosial seperti bahasa, gosip, ostratisme, intimidasi serta kekerasan fisik yang umumnya dilakukan oleh individu terhadap individu lain. Adapun bentuk kontrol sosial yang dilaksanakan itu semua bertujuan untuk mengembalikan individu yang melakukan perilaku menyimpang maupun untuk mencegah orang untuk menyimpang dan konform terhadap nilai-dan aturan yang berlaku di masyarakat.
Menurut Soerjono Soekamto, konformitas adalah penyesuaian diri dengan masyarakat dengan cara mengindahkan norma dan nilai masyarakat.
Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaksanaan undang-undang tersebut yang efektif diharapkan dapat memupuk budaya berbisnis yang jujur dan sehat sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan daya saing di antara pelaku usaha.
Dalam hal sosialisasinya di masyarakat, tidak disangkal bahwa agar suatu aturan hukum dapat ditegakkan secara baik, diperlukan organ penegak hukum yang memadai. Suatu aturan hukum, betapapun baiknya secara substantif, tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh penegak hukum yang baik pula. Organ penegak hukum yang dimaksud adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU melakukan seminar-seminar di pemerintah dan swasta dalam hal acuan untuk mengikuti suatu tender pada pemerintah maupun swasta dan menerbitkan Guideline Tender.
Sanksi yang tegas di dalam UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana pokok, atau sanksi pidana tambahan. Dalam hal persekongkolan tender, sanksinya terdapat pada Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi : Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

Hukum Sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat
Fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh Roscoe Pound “a tool of social engineering”. Perubahan masyarakat dimaksud terjadi bila seseorang atau sekelompok orang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut tekanantekanan untuk melakukan perubahan, dan mungkin pula menyebabkan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga lainnya.
Pengadaan barang/ jasa yang kacau balau di dalam pemerintahan maupun swasta tidak terlepas dari fungsi peran lembaga yang menjalankan undangundang sebagai pengawal atau penegak hukum. Dalam hal penegakan suatu peraturan perundang-undangan dibutuhkan sebuah organ atau lembaga yang melaksanakannya, yang disini berbicara tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Salah satu fungsi dari KPPU adalah mengawasi persaingan usaha di dalam tender yang diselenggarakan.
KPPU adalah salah satu badan independen yang merupakan Self Regulatory Body adalah suatu fenomena baru dalam sistem ketatanegaraan, hal ini dapat dilihat dari berbagai komisi independen yang telah terbentuk misalnya Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia, Komisi Ombudsman Nasional (KON) diatur dalam Keppres No. 44 Tahun 2000 Tentang Komisi OmbudsmanNasional, Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN) diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN yang saat ini resmi telah dibubarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diatur dalam UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum Presiden.
Diharapkan, kiprah KPPU dapat merupakan ujung tombak dari hukum anti monopoli, maka kapabilitas, kejujuran dan keseriusan dari anggota komisi ini sangat menentukan bagaimana warna dan irama dari berjalannya hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam prakteknya.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817.
Muhammad Abduh. Modul Sosiologi Hukum. Sekolah Pasca Sarjana Universitas
Sumatera Utara. Medan. 2002.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Kesimpulan

Dari penjelasan bab demi bab maka penulis menyimpulkan bahwa :
1. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah tidak bertolak belakang dengan azas-azas hukum atau root of law, rechtzekerheid beginsel.
2. Selama ini pelelangan melibatkan penyedia dan pengguna jasa, sehingga jika ada permasalahan hanya diredam di antara dua pihak. Apakah dimungkinkan untuk memberi wadah bagi masyarakat untuk terlibat dengan pengadaan sebagai pengawas. Sebaik-baiknya sistem tanpa didukung dengan moralitas35 yang baik maka sistem tersebut akan berlangsung sia-sia.

Saran

Dari kesimpulan di atas, maka penulis dapat menyarankan yaitu sebaiknya setiap pemerintah propinsi, pemerintah daerah, instansi terkait lainnya lebih memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Keppres. No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan tidak terlepas dari UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat dengan cara mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada dari dalam hati (inside to outside) ke luar, apabila dipatuhi dari dalam keluar maka tidak ada yang menyimpang dan setiap tender yang dilaksanakan menjadi lebih jujur dan persaingan antar perusahaan/ pelaku usaha menjadi lebih sehat seperti yang diamanatkan oleh undang-undang.
Muhammad Abduh. Catatan Perkuliahan Sosiologi Hukum. Sekolah Pasca Sarjana
Universitas Sumatera Utara. 2008.
Demikianlah saran yang penulis ajukan untuk kiranya agar dapat dijadikan bahan pertimbangan di kemudian hari.
Read More......
Design by : ARYbiz.com Team